Buku Nikah – Setelah seseorang melangsungkan pernikahan yang tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA), orang tersebut akan memperoleh buku pernikahan mereka. Ini adalah buku yang memberikan identitas pernikahan seseorang.
Buku pernikahan menjadi sesuatu yang dianggap penting. Bisa dibilang buku ini sebagai bukti sah bahwa seseorang telah menikah.
Buku pernikahan sendiri berbentuk seperti buku satu. Ukurannya agak kecil dengan data yang ada di dalamnya.
Di dalam buku pernikahan biasanya tercantum identitas pemilik dan pasangan. Dari sini kita akan tahu dengan siapa seseorang menikah, kapan pernikahannya dan di mana pencatatan pernikahan tersebut dilakukan.
Hanya saja, jika dipikir lebih jauh, bentuk buku pernikahan yang sekarang diterbitkan agaknya cukup ketinggalan zaman.
Tentu saja, dengan mobilitas seseorang, dan dengan dibutuhkannya buku pernikahan seperti ini satu dan dua kebutuhan, pemerintah agaknya harus mendesain ulang buku ini.
Kami telah mengumpulkan beberapa alasan kenapa buku pernikahan di Indonesia musti diperbaiki dan desain ulang.
Tentu. Alasan-alasan yang kami kumpulkan di sini berdasar pada kebutuhan dan keinginan dari masyarakat. Nah, penasaran dengan alasan apa saja yang berhasil kami himpun? Untuk tahu jawabannya, yuk, langsung saja kita simak bahasannya berikut ini.
1. Tidak compact – Buku Nikah
Sudah menjadi rahasia umum bila buku pernikahan yang dikeluarkan oleh pemerintahan bentuknya tidak compact dan terkesan terlalu besar. Belum lagi bahannya yang mudah rusak.
Ini mencirikan bahwa perintah memang harus benar-benar serius dalam memperbaiki buku tersebut.
Pemerintah mungkin bisa membuat bukti nikah dengan bahan lain, atau dengan bentuk lain. Kartu mungkin. Tapi jangan kartu yang terlalu besar seperti yang sudah dikeluarkan sekarang.
Kalian tentu sepakat bahwa kartu nikah yang dikeluarkan pemerintah sekarang ini memang bentuk terobosan. Tapi masalahnya, kartu nikah yang dikeluarkan pemerintah terkesan cukup memaksa. Bentuknya agak sedikit besar.
Kartu ini agaknya kurang pas jika harus disimpan di dalam dompet. Padahal, keberadaanya akan sangat membantu pasangan yang ingin mengingap di penginapan yang membutuhkan tanda nikah. Dengan kartu ini, pasangan tentu tidak perlu membaa buku pernikahan yang terbuat dari kertas tersebut.
2. Bahan yang tidak tahan air – buku nikah
Kalian pasti sepakat bahwa bahan kertas yang digunakan untuk buku pernikahan tidaklah baik. Kenapa? Karena kertas sendiri merupakan bahan yang tidak tahan terhadap berbagai kondisi lingkungan tertentu.
Sebagai contoh. Saat kalian harus kehujanan. Buku nikah adalah surat penting yang bisa saja rusak dan hancur karena hujan.
Tentu kalian tidak ingin terjadi kebakaran dan sejenisnya. Tapi, kan kita tidak bisa melihat masa depan. Bagaimana pun kemungkinan tersebut bisa saja terjadi. Oleh karena itu, penting kiranya agar pemerintah memperhatikan hal tersebut.
3. Tidak ramah terhadap api – buku nikah
Selain tidak tahan air, buku pernikahan yang ada sekarang juga tidak tahan terhadap api. Buku pernikahan yang berbahan kertas bisa saja menjadi abu dan habis terbakar saat tragedi kebaran terjadi.
Sekali lagi. Dari sekian kemungkinan, kebakaran mungkin jadi salah satu yang mustahil terjadi. Terlebih bila kalian sudah berhati-hati.
Tapi siapa yang bisa menjamin. Bisa jadi kemungkinan-kemungkinan itu muncul. So, agaknya pemerintah harus memperhatikan ini juga. Pastikan buku pernikahan yang dikeluarkan nanti bisa tahan terhadap api ataupun air.
4. Mudah usang – buku nikah
Yang namanya kertas pasti bisa usang karena dimakan zaman. Warnanya bisa berubah jadi kuning dan tulisannya bisa berubah jadi kuning karena berjalannya waktu.
Beda halnya saat buku pernikahan diubah menjadi kartu, atau buku virtual mungkin. Dengan bentuk seperti ini bukti nikah akan lebih terjaga, tidak mudah rusak dan sejenisnya.
Ya. Mungkin agak terlalu jauh saat berbicara buku virtual. Tapi dengan perkembangan teknologi seperti, apa masih tidak mungkin untuk membuat buku seperti ini? Agaknya pasti bisa bukan?
5. Sulit dibawa ke mana-mana – buku nikah
Karena bentuknya yang agak mirip buku catatan dan bahannya yang dari kertas membuat buku nikah tidak cocok jika dibawa ke mana-mana. Bahan seperti ini mudah sekali hancur dan rusak.
Mungkin akan berbeda jika buku tersebut dibuat seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP). Dengan bentuk yang menyerupai KTP, bukti nikah bisa dengan mudah dibawa ke mana pun kalian mau.
Tapi perlu diingat juga, desain dan tampilannya juga harus diperhatikan. Pastikan semua data terkait pernikahan tercantum di sana.
6. Biaya yang lebih murah – buku nikah
Jika pun tidak bisa dibuat dari bahan plastik, pemerintah bisa mengganti dengan bentuk kertas yang sudah dilaminating. Dengan bahan seperti ini bukti nikah akan lebih aman terhadap air.
Di samping itu, bukti nikah yang hanya selembar dan dilaminating ini juga lebih murah.
Ya. Kalian tentu bisa bandingkan pengeluaran untuk satu buku dengan hanya selembar, bukan? So. Coba pertimbangan sisi ini. Bisa kali menghemat pengeluaran dengan merubah format bukti nikah.
7. Tidak modern – buku nikah
Buku pernikahan yang berlaku di Indonesia memang benar-benar tidak mengikuti zaman. Lah, terus bagaimana dengan paspor? Kan paspor juga bentuknya mirip?
Paspor ya paspor. Buku pernikahan yang buku pernikahan. Kan kalian cuma mau nikah sekali. Ya paling tidak maksimal empat kali lah.
Dengan pernikahan seperti itu, apa iya bukti pernikahan harus berbentuk buku. Kan tidak perlu. Pemerintah bisa menggantinya dengan kartu. Atau dengan bukti virtual.
Seperti kode QR misal. Dalam kode itu sudah tercantum data pernikahan lengkap. Dengan begitu, kalian tidak perlu lagi membawa buku pernikahan. Iya kan?
Baca juga :
- 5 Hal Penting Hikmah Salat Tarawih Bulan Ramadhan
- 7 Tips Menghadapi Malam Pertama Setelah Menikah
- Mimpi Menikah dan 11 Artinya Bagi Jomblo Akut
- 7 Manfaat Mencukur Bulu Kemaluan ini Jarang Disadarin Orang
Nah itu tadi beberapa alasan kenapa buku nikah harus direvisi. Agaknya dengan alasan ini pemerintah bisa berpikir ulang dengan desain ulang buku pernikahan. Dengan desain ulang ini, diharapkan buku pernikahan akan lebih compact dan bisa dibawa-bawa saat traveling.