Tindak kekerasan yang terjadi dalam kehidupan berumah tangga atau hanya kumpul kebo saja merupakan pengertian kekerasan dalam rumah tangga. Kekerasan dalam rumah tangga biasa disebut dengan KDRT lalu apa saja yang berhubungan dengan KDRT? Berikut penjelasannya.
Setiap masyarakat perlu mengetahui pengertian kekerasan dalam rumah tangga, agar masyarakat dapat mengetahui, melihat, dan mendengar bila terjadinya suatu tindakan kekerasan dalam rumah tangga, wajib melakukan upaya pertolongan pada korban sesuai dengan kemampuannya.
1. Faktor Penyebab – Pengertian kekerasan dalam rumah tangga berdasarkan faktor penyebabnya
Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa ini terjadi dikarenakan faktor masalah ekonomi, perselingkuhan, budaya patriarki, bermain judi, campur tangan orang ketiga, serta perbedaan dalam prinsip.
Dengan faktor utamanya yaitu perselingkuhan yang dilakukan oleh pihak suami bersama dengan perempuan lain.
2. Bentuk – Pengertian kekerasan didalam rumah tangga berdasarkan jenis
Bentuk kekerasan dalam rumah tangga diatur dalam UU PKDRT mulai dari pasal 6,7,8 dan pasal 9. Pertama yaitu berupa kekerasan fisik seperti menjambak, ditampar, diinjak dan berbagai kekerasan fisik yang lainnya.
Yang kedua dengan bentuk kekerasan psikis seperti mencaci, mengancam. Untuk bentuk yang selanjutnya kekerasan dalam bentuk seksual dengan contoh seperti memaksa, menyakiti, pada saat akan berhubungan seksual. Bentuk yang terakhir adalah penelantaran dalam rumah tangga
3. Dasar hukum – Pengertian kekerasan dalam rumah tangga berdasarkan aturan pemerintah
Dasar hukumnya berasal dari UU PKDRT pasal 1 nomor 23 tahun 2004 mengenai pengertiannya kekerasan dalam rumah tangga.
4. Tujuan dari UU PKDRT – Pengertian kekerasan dalam rumahtangga berdasarkan Undang Undang
Menurut pasal 4 undang undang PKDRT menyebutkan tujuan dari dibentuknya UU ini yaitu untuk mencegah terjadinya segala sesuatu bentuk kekerasan sosial pada rumah tangga, melindungi korban, menindak pelaku, serta menjaga keutuhan rumah tangga dalam keharmonisan dan kesejahteraan.
5. Korban dan Pelaku – Pengertian kekerasan dalam rumah tangga berdasarkan subjeknya
Menurut pasal 2 UU PKDRT menegaskan bahwa undang undang ini tidak hanya untuk perempuan saja, yang menjadi korban dan pelaku dalam kekerasan ini.
Yaitu orang yang mempunyai hubungan darah, persusuan, pengasuhan, pernikahan, anak, istri, suami, bahkan sampai pembantu rumah tangga yang berada dalam sebuah rumah tangga.
6. Dampak KDRT Terhadap Korban – Pengertiannya kekerasan dalam rumah tangga berdasarkan efeknya
Dampaknya pada korban berupa mengalami sakit fisik, mengalami penekanan pada mental korban, menurunkan harga diri dan rasa percaya diri, merasakan tidak berdaya, ketergantungan pada pelaku, mengalami depresi, keinginan mengakhiri hidup, serta stres pasca trauma
7. Hak Korban – Pengertian kekerasan dalam rumah tangga berdasarkan perlindungan pemerintah
Sesuai dengan pasal 10, korban KDRT mendapatkan hak berupa perlindungan dari keluarga, kejaksaan, kepolisian, pengacara, lembaga sosial maupun pihak lainnya.
Serta mendapatkan pelayanan medis sesuai dengan kebutuhan yang diperlukan korban, mendapatkan penanganan yang khusus pada kerahasiaan korban, mendapatkan pendampingan dan bantuan hukum, serta mendapatkan bimbingan dalam urusan rohani.
8. Kewajiban Masyarakat – Pengertian kekerasan dalam rumah tangga berdasarkan peran lingkungan
Setiap masyarakat perlu mengetahui pengertian kekerasan dalam rumah tangga, agar masyarakat dapat mengetahui, melihat, dan mendengar bila terjadinya suatu tindakan kekerasan dalam rumah tangga, wajib melakukan upaya pertolongan pada korban sesuai dengan kemampuannya.
Tujuannya, agar mencegah adanya tindak pidana, memberikan perlindungan, melakukan pertolongan, membantu dalam proses pengajuan penetapan perlindungan.
9. Dampak Pada Anak – Pengertian kekerasan dalam rumah tangga berdasarkan faktor psikologis
Anak anak yang tidak tahu pengertiannya kekerasan dalam rumah tangga dan berada dalam keluarga yang memiliki masalah kekerasan, akan berada dalam keadaan bahaya.
Seperti menjadi objek meluapkan frustasi oleh korban, dapat mengalami cedera ketika melakukan pemisahan pada saat terjadi KDRT. Akan sulit mendapatkan perasaan yang tenteram, ketenangan, kasih sayang dalam hidupnya.
Anak anak yang hidup di kawasan keluarga yang melakukan kekerasan, akan belajar bahwa cara menyelesaikan suatu masalah adalah dengan melakukan tindak kekerasan.
Bagi akan laki laki dapat yang nantinya akan menjadi dewasa dapat menganiaya istri dan anaknya, sementara untuk anak perempuan dapat menjadi perempuan dewasa suatu saat kelak, akan kembali terjebak menjadi korban.
10. Sanksi pelaku KDRT – Pengertian kekerasan dalam rumah tangga berdasarkan aturan hukum yang berlaku
Sanksi serta tindakan yang akan didapatkan pelaku kekerasan dalam rumah tangga, diatur dalam bab VIII mengenai ketentuan pidana terdapat mulai dari pasal 44 sampai dengan 53.
Jika korban mendapatkan kekerasan berupa fisik yang tergolong berat, bahkan sampai memiliki lebam lebam di tubuh, jatuh sakit atau luka berat mendapatkan sanksi penjara selama maksimal 10 tahun hukuman penjara, atau membayar denda paling banyak Rp30 juta.
Jika korban sampai kehilangan nyawa mendapat hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara atau membayar denda paling banyak sebesar Rp. 45 juta.
Jika termasuk kekerasan fisik, psikis dan seksual yang menyebabkan korban tidak akan pernah sembuh, hilang ingatan, matinya janin dalam kandungan, akan kena sanksi hukuman penjara selama 20 tahun. Dendanya mulai dari Rp.25 juta sampai dengan Rp.500 juta.
11. Solusi mencegah Tindakan KDRT – Arti kekerasan dalam rumah tangga berdasarkan upaya preventifnya
Hal pertama yang harus Anda lakukan adalah memahami pengertiannya kekerasan dalam rumah tangga, mengkomunikasikan, masalah yang dapat menyebabkan tindakan kekerasan dengan kepala yang dingin agar tidak terpancing oleh emosi.
Penting juga untuk memberitahukan masalah kepada orang lain, ini bukan berarti membongkar aib tetapi ini merupakan upaya meringankan masalah dan agar mendapatkan jalan keluar atau solusinya.
Dampingi korban melakukan visum atau membuat dokumentasi kekerasan fisik yang pernah korban alami, ke tempat pemeriksaan kesehatan.
Atau melakukan visum sesegera mungkin ketika setelah Anda mengalaminya. Untuk selanjutnya membuat upaya penyelamatan diri dan segera lapor ke pihak yang berwajib.
Baca juga:
- Memasuki Usia 20-an? Inilah Macam Macam Hobi Wanita yang Keren
- Cara Mengetahui Pria Jatuh Cinta, Terbukti Ampuh
- Kenali 7 Contoh Percakapan dengan Calon Mertua dengan Positive Vibes
- Tambah Wawasan dengan Mengetahui 7 Nama-Nama Dataran Rendah di Pulau Jawa
Sangatlah penting dalam mengetahui pengertiannya kekerasan dalam rumah tangga agar paham dan mengerti betul mengenai kekerasannya bila terjadi. Let’s fight against domestic violence.