Skuter listrik kini menjadi daya tarik tersendiri bagi masyarakat terutama untuk para kaum urban. Hal ini disebabkan karena skuter ini memiliki kemampuan untuk membuat pengendaranya menempuh jarak yang jauh dalam waktu yang terbilang singkat.
Namun, sebelum Anda mencobanya, ada baiknya Anda menyimak 9 fakta unik berikut ini.
- Dipergunakan pada Bulan Mei 2019 – Skuter listrik adalah kendaraan yang cukup baru
Skuter listrik yang ada saat ini merupakan salah satu layanan atau fasilitas dari salah satu ojek online yang ada di Indonesia. Peluncuran pertama kali dilakukan di bulan Mei. Kala itu, hanya diluncurkan dalam jumlah yang terbatas dan hanya dapat dipergunakan di kawasan BSD City, Tangerang.Pertama kali uji coba, hanya disediakan sebanyak 50 skuter di 5 tempat parkir yang ada di BSD City. Namun, karena banyaknya animo masyarakat yang ingin mencobanya, akhirnya hingga ini sudah banyak tempat atau kawasan yang menyediakan layanan skuter seperti di Jakarta, Bandung dan Yogyakarta.
-
Aturan yang Masih Dikaji – Skuter listrik harus dikaji lebih mendalam
Skuter listrik dapat dikategorikan sebagai alat transportasi walaupun tidak sepenuhnya karena hanya dapat dipergunakan seorang diri dan menempuh jarak yang terbatas. Sehingga hingga kini, belum ada peraturan secara khusus yang mengatur mengenainya. Bahkan Dinas Perhubungan DKI Jakarta kini masih mengkaji beberapa hal yang berkaitan dengan regulasi penggunaannya.Beberapa kajian yang masih dibahas diantaranya adalah batas usia pengendaranya, teknis kecepatannya dan penggunaan jalur khusus saat menaiki skuter listrik. Tidak hanya di Indonesia, peraturan penggunaan skuter ini juga diterapkan di Singapura oleh pemerintahan negeri Singa tersebut. Dalam peraturan yang akan diberlakukan per 1 Januari 2020 ini, pelanggar akan didenda hingga 20 juta rupiah atau SGD 2000 dan atau dipenjara selama 3 bulan.
-
Point to Point – Skuter listrik untuk ojek online
Di beberapa tempat yang menyediakan layanan skuter sebagai layanan dari ojek online ini hanya dipergunakan untuk mengantar penggunanya ke titik tertentu. Misalnya untuk ke tempat parkir. Jikapun Anda menggunakannya di area yang sudah ditentukan, maka unit akan dinonaktifkan dan tidak dapat dipergunakan.
-
Penggunaan dan Denda – Skuter listrik ternyata membutuhkan scanning untuk pembayaran
Skuter listrik yang disediakan di tempat tertentu dari layanan ojek online ini hanya dapat dipergunakan dengan pembayaran tertentu. Sebelum menggunakannya maka Anda harus melakukan scanning di skuter tersebut sebagai konfirmasi. Setelah itu membayarkannya.Jika sudah di tempat tujuan, jangan lupa untuk mengembalikannya ke tempat parkirnya. Peraturan tersebut harus dipatuhi karena jika Anda melanggar hal tersebut, atau hanya menaruh skuter sembarangan, maka Anda akan dikenakan denda Rp 300.000.
-
Larangan Melintas di Trotoar – Dianggap sebagai kendaraan bermotor
Penggunaan skuter tidak hanya memberikan keuntungan tersendiri, namun juga polemic diantaranya dengan pengguna trotoar seperti pejalan kaki. Pasalnya, tidak sedikit penggunanya yang menggunakan trotoar sesuka hatinya dan dapat merusak fasilitas yang ada di trotoar.
Karena hal tersebut, pemerintah DKI Jakarta Tengah menyiapkan pergub yang mengatur mengenai penggunaan skuter di ruang public. Peraturan ini rencananya akan ditandatangani Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada Desember mendatang. Dari peraturan tersebut, penggunaannya hanya bisa dipergunakan di kawasan terbatas dan denda maksimal Rp 500.000.
-
JPO Rusak – Skuter listrik tidak boleh digunakan di jembatan penyeberangan orang
Dari penggunaan skuter listrik, ada 3 jembatan penyeberangan orang yang rusak di Jakarta. JPO yang rusak tersebut berada di kawasan Sudirman. Kerusakan tersebut terjadi karena penggunanya mengendarai skuter di atas JPO sehingga bagian lantai menjadi berbekas dan lecet. Karena hal tersebut JPO tersebut masih dalam perbaikan agar dapat dipergunakan dengan maksimal. -
Kecelakaan – Tidak lepas dari kecelakaan
Baru-baru ini terjadi kasus yaitu kecelakaan yang melibatkan pengguna skuter dan pengendara mobil. Kejadian yang terjadi di Pintu 3 kawasan Gelora Bung Karno ke arah kawasan FX Sudirman. Pada minggu 9 November 2019 ini, tiba-tiba kendaraan jenis Camry datang dengan kecepatan yang tinggi. Karena kecelakaan tersebut, 2 orang pengendara skuter tidak bisa diselamatkan.
-
Penggunaan di Jalan Raya Dihentikan Sementara – Skuter listrik dan pemakaiannya
Karena kecelakaan tersebut, akhirnya penggunaan skuter listrik di jalan raya diputuskan untuk diberhentikan sementara. Penghentian penggunaan tersebut hingga regulasi diterbitkan. Nantinya peraturan tersebut akan disamakan dengan peraturan transJakarta ataupun MRT yaitu dari 05.00-23.00 WIB.
-
Jalur Lintasan Skuter Listrik – Memiliki lintasan khusus
Sesuai dengan regulasi yang akan diterbitkan pada Desember 2019, nantinya penggunaan skuter ini hanya boleh di tempat tertentu. Awalnya regulasi tersebut hanya mengatur mengenai penggunaan dan denda namun, penyedia layanan ojek online yang memiliki service skuter listrik meminta untuk penggunaannya bisa dilakukan di jalur sepeda.
Baca juga:
- 7 Tips Memulai Investasi untuk Pemula yang Masih Belajar
- 7 Kegiatan Saat Musim Hujan ini Cocok Dilakukan oleh Jomblo
- 7 Cara Menguji Keperawanan Tanpa Ena Ena!
Itulah 9 fakta unik mengenai skuter listrik. Ada baiknya, jika menggunakan skuter listrik ataupun alat transportasi lain juga menghargai dan menghormati pengguna jalan yang lain agar penggunaan jalan dapat nyaman dan aman untuk semua pengguna. Semoga informasi tersebut menambah wawasan untuk Anda. This vehicle will help you a lot if you use it in a right way. Pastikan untuk paham aturannya dulu sebelum memutuskan memakai kendaraan ini ya!